Breaking News
- apa itu pafi domains
- Mendalami Tenun Toraja: Keindahan Budaya di Sa?dan To?barana
- Chef Aman Lakhiani: Konsep Piringan Hitam Unik di Kuliner Jepang
- Soto Nusantara: Enam Racikan Legendaris dari Lamongan hingga Semarang
- Pengadilan Hasto: Pertarungan Hukum Terpanas di PN Jaksel Dimulai
- Revitalisasi Alam Lejja: Surga Lebih Bersahabat untuk Si Kecil
- Kesalahan Kado Imlek: 10 Pilihan yang Sebaiknya Dihindari
- TasteAtlas Berbicara: 6 Kota Indonesia dengan Kuliner Paling Menggiurkan
- Polemik Zakat: Pertarungan Antara Pro dan Kontra Legalitas Makan Gratis
- Ledakan Pengunjung: Kenaikan 113% saat Liburan Sekolah di Bugis Waterpark
Sidang Tertunda: Menghilangnya KPK dalam Kontroversi Hasto
Sidang Tertunda: Menghilangnya KPK dalam Kontroversi Hasto

Keterangan Gambar : Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa 21 Januari 2025. (smks4pgribengkulu.sch.id/Muhammad Aulia Rahman)
Jakarta, smks4pgribengkulu.sch.id - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (21/1/2025) ditunda. Penundaan dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon absen di sidang perdana kali ini.
“Untuk termohon hari ini belum hadir. Kami memeroleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari 2025 pascatermohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir pada hari ini,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat sidang, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Hari Ini
Djuyamto menyebut KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan. Namun, pihaknya memutuskan hanya menunda persidangan selama dua pekan saja.
“Ada permohonan resmi oleh termohon, minta penundaan tiga minggu. Untuk itu, kami juga bersikap menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, ada hari libur,” ungkap Djuyamto.
Djuyamto lalu memutuskan sidang praperadilan Hasto akan kembali dilanjutkan Rabu (5/2/2025). Agenda sidang tersebut yakni memanggil kembali KPK yang absen di sidang hari ini.
“Kita tunda pada Rabu 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena hari ini belum hadir,” pungkasnya sembari menutup sidang.
BACA JUGA
12 Pengacara Kawal Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kananny, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku karena dinilai melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
Hasto KristiyantoSidang Praperadilan HastoKPK

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments