Breaking News
- apa itu pafi domains
- Mendalami Tenun Toraja: Keindahan Budaya di Sa?dan To?barana
- Chef Aman Lakhiani: Konsep Piringan Hitam Unik di Kuliner Jepang
- Soto Nusantara: Enam Racikan Legendaris dari Lamongan hingga Semarang
- Pengadilan Hasto: Pertarungan Hukum Terpanas di PN Jaksel Dimulai
- Revitalisasi Alam Lejja: Surga Lebih Bersahabat untuk Si Kecil
- Kesalahan Kado Imlek: 10 Pilihan yang Sebaiknya Dihindari
- TasteAtlas Berbicara: 6 Kota Indonesia dengan Kuliner Paling Menggiurkan
- Polemik Zakat: Pertarungan Antara Pro dan Kontra Legalitas Makan Gratis
- Ledakan Pengunjung: Kenaikan 113% saat Liburan Sekolah di Bugis Waterpark
LHKPN Pejabat Era Prabowo-Gibran: Transparansi atau Formalitas?
LHKPN Pejabat Era Prabowo-Gibran: Transparansi atau Formalitas?

Keterangan Gambar : Kabinet Merah Putih. (Antara/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, smks4pgribengkulu.sch.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, sebanyak 123 orang pejabat, seperti menteri, wakil menteri, kepala lembaga dan jabatan setingkat menteri telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ada 124 anggota Kabinet Merah Putih yang diwajibkan melaporkan LHKPN. Namun, satu di antaranya, yakni Tina Talisa, baru dilantik sebagai staf khusus wakil presiden pada 6 Desember 2024, sehingga a masih memiliki tenggat waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN.
BACA JUGA
KPK Sebut 23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
"Dari 124, sebanyak 123 orang telah dilantik pada 21 Oktober, sehingga tenggat waktu pelaporannya jatuh hari ini. Sementara satu orang lagi, yang baru dilantik 6 Desember, memiliki tenggat waktu tiga bulan setelah pelantikan. Jadi, yang kita bahas saat ini adalah laporan dari 123 orang," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
"Sampai saat ini, berdasarkan data yang kami miliki, semuanya sudah menyampaikan laporan," tambahnya saat KPK mengungkap LHKPN pejabat negara.
Dari 123 orang tersebut, Pahala menjelaskan bahwa 65 orang masuk kategori reguler dan diberikan tenggat hingga 31 Maret. Sementara itu, 58 orang lainnya belum pernah melaporkan sama sekali, ditambah Tina Talisa sebagai staf khusus yang baru dilantik.
Kategori reguler merupakan pejabat yang sebelumnya juga telah menjadi bagian dari pemerintahan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka tidak diwajibkan melapor ulang karena sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan.
Namun, menteri yang melanjutkan jabatan di kabinet Prabowo tetap diwajibkan untuk melaporkan LHKPN terbaru dengan batas waktu hingga 31 Maret 2025.
Ia menjelaskan, dari 58 orang yang wajib melapor, data 14 laporan LHKPN sudah ditayangkan, sementara sisanya ditargetkan akan selesai dalam dua minggu ke depan.
BACA JUGA
Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment
"Hingga saat ini, 14 laporan sudah ditayangkan dan dapat dilihat oleh publik. Kami memastikan dalam satu hingga dua minggu semua laporan akan selesai diproses," katanya.
KPK juga menyebut bahwa proses pelaporan LHKPN para pejabat negara di Kabinet Prabowo saat ini sedang dalam tahap verifikasi.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat NegaraLHKPNPejabat NegaraLHKPN MenteriKPK

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments